SUKABUMI – Untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Sukabumi dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Rulo Ulih Toto Surbakti bersama Kepala UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Agus Sutrisna lakukan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). (07/09)
Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan maupun RT/RW. Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ yang diperpanjang periodenya dari sejak tanggal 1 September – 23 Desember 2023, “ayo manfaatkan program ini, pungkas Rulo.”
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.