BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada malam hari sekitar pukul 01.00 di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka-luka.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka surat jaminan pelayanan korban di Rumah Sakit dapat diberikan. sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 jis Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor Nomor 16/ PMK.010/2017 bahwa korban mendapatkan santunan maksimal 20 juta rupiah dan manfaat tambahan P3K maksimal 1 juta rupiah yang telah tertuang dalam surat jaminan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca: Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Gelar Operasi Gabungan di Depan The Matic Majalaya Dorong Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Masa Pemutihan BANDUNG - Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat yang terdiri dari unsur Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kab. Bandung, Denpom dan Bapenda Kab. Bandung melaksanakan operasi gabungan Kembali di depan The Matic Majalaya Kabupaten Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor yang tengah berlangsung hingga 30 September 2025, di mana masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dalam dan luar provinsi. Selama operasi, petugas memeriksa dokumen kendaraan, termasuk bukti pembayaran PKB dan kelengkapan surat-surat. Bagi pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, disediakan layanan informasi dan rujukan untuk memanfaatkan program pemutihan di gerai Samsat terdekat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menambahkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berdampak pada keberlanjutan perlindungan asuransi bagi pengendara dan penumpang. “SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB adalah bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, membayar pajak tepat waktu adalah investasi keamanan bersama,” jelasnya. Tim Pembina Samsat memastikan operasi gabungan ini akan dilaksanakan secara berkala dan terjadwal di berbagai titik strategis, sehingga masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan dapat segera melakukannya sebelum batas waktu berakhir.